Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai Pemerintah Aceh hanya berani bicara di media massa terkait izin pertambangan. Gubernur Aceh dinilai tidak berani mengambil sikap tegas untuk melakukan evaluasi seluruh izin pertambangan di Aceh yang selama ini diduga banyak bermasalah sehingga ada banyak bencana terjadi akhir-akhir ini yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Kami melihat Gubernur Aceh hanya berani bicara di media, tanpa adanya langkah nyata, sehingga GeRAK menilai Pemerintah Aceh tidak berani melakukan evaluasi terkait izin-izin yang bermasalah di lapangan," kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, Kamis (7/8) di Banda Aceh.
Berdasarkan data dan catatan GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung menjelaskan ada 134 izin pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kab/Kota di Aceh. Izin tersebut tidak semuanya melakukan operasi produksi di lapangan.
"Kebanyakan izin yang sudah dikeluarkan hanya melakukan penelitian (Eksplorasi), seharusnya izin seperti ini harus segera dievaluasi oleh Pemerintah Aceh, karena izin seperti ini tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah dari sector pertambangan," jelasnya
Selama ini, kata Hayatudin, dari 134 Perusahaan yang memiliki izin, hanya 25 perusahaan yang sudah mempunyai Izin Usaha Produksi (IUP). Akan tetapi dari 25 Perusahaan yang memiliki IUP, hanya 3 perusahaan yang memberikan pemasukan untuk Aceh.
"Kami sudah melakukan monitoring ke setiap daerah dan hanya tiga perusahaan yang selama ini yang memberikan pemasukan untuk Aceh yaitu PT Mifa Bersaudara, PT Lhong Setia Mini, dan PT Pinang Sejati Utama," ujar Hayatudin Tanjung.
Sebelumnya Gubernur Aceh, Zaini Abdullah berjanji akan mengevaluasi setiap izin pertambangan yang ada di Aceh. Hal ini mengingat pertambangan itu akan merusak lingkungan dan sumber daya alam itu harus dijaga untuk generasi yang akan datang.
yahoo
