Mantan Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi Syahrasaddin, tersangka korupsi penyalahgunaan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp316 juta melalui Kejaksaan Negeri setempat.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, dalam kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp316 juta lebih, dan tersangka Syahrasaddin telah mengembalikannya ke kejaksaan, kata Pengacara Syahrasaddin, Naiman Malau, Kamis.

"Ini merupakan itikad baik klien kami. Besaran penitipan uang kerugian negara sesuai dengan hitungan BPKP," kata Naiman Malau, kuasa hukum Syahrasaddin.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Raadi Oktianovi, juga membenarkan pihaknya telah menerima uang titipan yang diduga kerugian negara dari tersangka Syahrasaddin.

Serah terima penitipan tersebut telah dibuatkan berita acaranya, selanjutnya uang tersebut disimpan di Bank Rakyat Indonesia dengan status titipan kerugian negara, kata Raadi.

Sebelumnya, pada Selasa lalu (5/8) tersangka Syahrasaddin juga telah dilimpahkan oleh penyidik kepada JPU dan hingga saat ini yang bersangkutan juga masih ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.(rr)

yahoo
 
Seputar Kita © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top